Apakah Teman- teman pernah mendengar kata 'Jakon'?
Jakon adalah singkatan dari kata 'Jasa Konstruksi'.
Nah, sesuai dengan judul postingan kali ini, saya akan berbagi informasi tentang Perda Jakon atau Peraturan Daerah Jasa Konstruksi Sumatera Selatan.
Bagi warga Sumsel, pasti sejauh ini melihat ada banyak sekali perubahan infrastuktur yang ada di Sumatera Selatan ini. Sebut saja ibukotanya, Palembang.
Ada banyak sekali pembangun yang terjadi di kota pempek ini.
Saya ingat tahun 2008 pembangunan massiv dimulai di Palembang. Seingat saya, pembangunan semakin intens saat Palembang dinobatkan sebagai tuan rumah even besar skala internasional saat itu.
Wajah kota mulai dibenahi, moda transportasi mulai dilengkapi dan dibuatkan yang terbaik, hingga akses jalan dan venue yang dibangun demi terciptanya keamanan dan kenyamanan agar even berjalan lancar serta nyaman.
Hasilnya?
Setelah even berakhir, kita turut berbahagia karena bisa menikmati kemajuan fasilitas dan menjadikan konstruksi setiap sarana dan prasarana saat itu sebagai aset daerah dan fasilitas permanen warga.
Menurut saya, Sumsel semakin maju sejak saat itu.
Sebagai tolak ukur kemajuan suatu daerah, fasilitas sarana maupun prasarana menjadi faktor pertama yang dirasakan dan dialami langsung bagi warga masyarakat.
Akses jalan yang nyaman dan lancar, misalnya. Situs ataupun objek wisata yang semakin meluas, hingga pembangunan gedung- gedung cantik nan ciamik yang mampu mengubah wajah kota maupun daerahnya itulah yang menjadi kegiatan pebangunan yang terlihat langsung.
Pembangunan suatu daerah perlu jasa konstruksi terpercaya tentunya. Jasa konstruksi yang dipilih dan ditetapkan sebagai pentolan pembangunan daerah haruslah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Menilih hal itu, DPRD Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengesahkan aturan terkait jasa konstruksi di Sumatera Selatan.
Tahun 2022 ini telah disahkan sebuah Peraturan Daerah Jasa Konstruksi Sumatera Selatan. Perda No 2 Tahun 2022 ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. Lebih singkatnya disebut PerdaJakon.
Perda ini disahkan demi terciptanya sistem manajemen jasa konstruksi yang dapat merealisasikan fasilitas yang nyaman bagi publik serta mampu membangun lingkungan dengan tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik dan sesuai.
Jasa Konstruksi bagi Sumsel Maju untuk Semua
Pada Perda Jakon ini dijelaska tentang tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagai berikut:
- memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa konstruksi yang berkualitas;
- mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi;
- menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun; dan
- menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik dan menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Tujuan-tujuan yang tertuang pada Perda Jakon No 2 Tahun 2022 tersebut jelas menunjukan suatu upaya besar dan nyata dari Pemerintah Sumatera Selatan dalam memajukan daerahnya.
Perda Jakon ini mengakomodir kebutuhan hukum dalam penyelenggaraannya di tengah- tengah masyarakat. Cakupannya sangat luas, mulai dari Pelatihan dan Alih Teknologi Tenaga Ahli, Penyelenggaraan layanan sistem SIPJAKI alias Sistem Infirmasi Pembina Jasa Konstruksi, Pengelompokan usaha jasa konstruksi, Sumber daya, Sertifikasi Badan Usahanya, Layanan umum dan spesialis serta banyak lainnya.
Perda Sumsel Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi di Sumsel ini memperlihatkan pembagian kewenangan yang jelas antara pemprov Sumsel dan pihak penyedia jasa konstruksi ini. Sehingga masing-masing bertanggung jawab sehingga mampu menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraannya.
Secara umum, Perda Jakon ini adalah pegangan penyelenggaraan konstruksi bagi Sumsel untuk mewujudkan Sumsel Maju untuk Semua.